3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Irfan Ma'ruf
Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 boleh ditinggalkan dan diganti dengan salat zuhur di rumah. (Foto: istimewa)

Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.

Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid,” kata Sarmidi Husna.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Nasional
10 jam lalu

Pimpinan MUI, PBNU hingga Muhammadiyah Hadiri Bukber bareng Prabowo di Istana

Health
18 jam lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
16 hari lalu

PBNU Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal