3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Irfan Ma'ruf
Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 boleh ditinggalkan dan diganti dengan salat zuhur di rumah. (Foto: istimewa)

Artinya, virus korona menjadi alasan bagi masyarakat muslim di zona kuning itu untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat berjemaah dan tidak sampai menjadi larangan bolehnya mereka melakukan dua aktivitas tersebut.

Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (uzur) untuk tidak melaksanaan shalat jumat dan jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.

“Memerhatikan demikian berbahayanya virus korona ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi (rukhshoh) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada salat Jumat di masjid,” kata Sarmidi Husna.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Pandji Dipolisikan, Ulil PBNU: Kita Butuh Banyak Ketawa di Negeri Ini

Nasional
17 jam lalu

PBNU dan PP Muhammadiyah Kompak Tak Akui Kelompok yang Laporkan Pandji ke Polisi

Nasional
19 jam lalu

Angkatan Muda NU Laporkan Pandji, Ulil: Bukan Bagian dari PBNU

Nasional
7 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal