Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angkatan Muda NU Laporkan Pandji, Ulil: Bukan Bagian dari PBNU
Advertisement . Scroll to see content

3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19

Kamis, 19 Maret 2020 - 22:03:00 WIB
3 Keputusan Bahtsul Masail PBNU soal Salat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19
Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19 boleh ditinggalkan dan diganti dengan salat zuhur di rumah. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus korona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di masjid. Sebab, di zona merah, penularan virus corona, meski belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.

Di sini penularan virus korona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi .menjadikan larangan untuk menghadiri salat Jumat. Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan shalat Jumat/tidak dianjurkan shalat jamaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut.

Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zuhur/jamaah di kediaman masing-masing. Tambahan pula, menghadiri atau menyelenggarakan salat Jumat di zona merah sama halnya dengan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Ini masuk dalam keumuman firman Allah Swt:

 “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

3. Umat Islam yang berada di zona kuning virus korona, maka penularan virus masih dalam batas potensial-antisipatif. Karena itu, virus korona tidak menjadi larangan melainkan hanya menjadi uzur salat berjamaah dan salat Jumat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut