JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menyampaikan tiga kesimpulan atas rapat bersama Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Jumat (20/6/2025). DPR menduga pemeriksaan dan putusan perkara pelanggaran hak cipta yang menjerat penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kantornya, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kesimpulan pertama, kata dia, Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kedua, lanjutnya, Komisi III DPR juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," tutur Habiburokman.
Ketiga, lanjutnya, Komisi III DPR meminta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.