3 Kesimpulan Komisi III DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Felldy Aslya Utama
Penyanyi Agnez Mo di Kantor Kementerian Hukum. (Foto: iNews.id)

Ketiga, lanjutnya, Komisi III DPR meminta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.

"Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industri musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran

57 tahun lalu

Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

57 tahun lalu

Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

57 tahun lalu

Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal