3 Kesimpulan Komisi III DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Felldy Aslya Utama
Penyanyi Agnez Mo di Kantor Kementerian Hukum. (Foto: iNews.id)

"Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industri musik Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Ternyata Baru Agnez Mo yang Terjerat UU Hak Cipta sejak 10 Tahun Berlaku

Nasional
5 bulan lalu

Komisi III DPR: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Seleb
9 bulan lalu

Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!

Music
9 bulan lalu

Agnez Mo Muncul Curhat soal Royalti di Podcast, Ari Bias: Kemarin ke Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal