3 Negara Eropa Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Begini Ketentuannya

Binti Mufarida
Tiga negara di Eropa menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor dengan desain baru tanpa kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Sebelumnya, heboh Jerman menolak permintaan visa WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Tak lama, negara tersebut akhirnya mengizinkan pemegang paspor tersebut untuk mendapatkan visa dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Megapolitan
2 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Nasional
7 hari lalu

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter Imbas 2 Bibit Siklon Tropis

Internasional
8 hari lalu

Iran Ancam Negara Eropa jika Ikutan AS-Israel Serang Negaranya: Target yang Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal