JAKARTA, iNews.id - Tiga negara di Eropa menolak permohonan visa Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor dengan desain baru tanpa kolom tanda tangan mulai 10 Oktober 2022. Mereka yaitu Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
“Mulai 10 Oktober 2022, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” bunyi pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Oleh karena itu, Kedubes Belanda menyarankan agar pemohon visa segera meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia. Mengingat, permohonan visa yang diajukan setelah tanggal 10 Oktober 2022 akan ditolak oleh Belanda.
“Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022,” tulis Kedubes Belanda.
Meski begitu, permohonan visa yang sudah diajukan sebelumnya masih akan diproses selama masa transisi. Di masa transisi ini, visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan diterima di negara kawasan Schengen yang mengakui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan atau syarat lainnya.
“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tulisnya.