3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Jonathan Simanjuntak
Tiga oknum Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kacab bank BUMN (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Tiga oknum Kopassus didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang atau kacab bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan II-08 Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ketiga anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya memiliki peran dalam hilangnya nyawa korban.

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Apabila dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman

Nasional
5 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
17 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan

Nasional
17 hari lalu

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Nasional
17 hari lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal