Sebelumnya, majelis hakim tidak menerima permohonan biaya ganti rugi atau restitusi senilai Rp796 juta yang diajukan terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas.
"Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim.
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup terkait pembunuhan berencana. Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara karena penadahan.