3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali

muhammad farhan
Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Ketiga terdakwa yakni anggota Paspampres, Praka RM, kemudian Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Dalam sidang perdana ini, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan kematian dan penculikan.

Oditur Militer, Letkol chk Upen jaya Supena mengungkapkan ketiga terdakwa sudah beraksi sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023. 

"Bahwa sejak pada bulan April tahun 2022 sampai dengan tanggal 12 Agustus tahun 2023 terdakwa pernah melakukan penggerebekan toko obat sebanyak 14 kali," ujar Upen di ruang sidang Garuda. 

Upen menuturkan, aksi penggerebekan dilakukan di 6 wilayah berbeda yakni di Jakarta, Depok dan Tangerang.

Aksi penggerebekan terakhir terjadi pada 12 Agustus 2023 di toko obat wilayah Condet, Jakarta Timur dan Ciputat. Di Ciputat inilah terjadi aksi penggerebekan yang berujung pada penganiayaan Imam Masykur dan rekannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Nasional
5 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Buletin
7 hari lalu

Keluarga Prada Lucky Histeris di Pengadilan Militer Kupang, Minta 17 Terdakwa Dipecat!

Nasional
8 hari lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Yakin Pesawat Airbus A400M Bisa Tambah Kekuatan Udara Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal