3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Refi Sandi
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan oknum anggota TNI tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dijerat pasal berlapis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan penyidik menjerat tiga oknum anggota TNI tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan, sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan," kata Irsyad kepada wartawan di Markas Pomdam Jaya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Dia memastikan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi perkara dengan keterangan ketiga tersangka cocok. Seperti ketika tersangka meminta uang tebusan ke ibu korban hingga mengecek kondisi korban.

"Cocok, antara bagian masing-masing itu cocok. Seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban sejumlah uang, kemudian pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban juga, semua cocok di mana korban meninggal diketahui meninggal di Jalan Tol Cimanggis dan ditemukan di Jatiluhur ternyata cocok keterangannya," ujarnya.

Dia menyebut tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi tersebut. "Sesuai dengan keterangan. tidak ada fakta baru dalam kasus ini semua sudah cocok termasuk korban yang selamat juga," katanya.

Dia memastikan pelimpahan berkas ke oditur militer bakal segera dilakukan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar Samarinda, Tangkap 13 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Megapolitan
7 hari lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
10 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Nasional
11 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Megapolitan
12 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal