3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Refi Sandi
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan oknum anggota TNI tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dijerat pasal berlapis. (Foto: MPI)

"(Berkas perkara) sesegera mungkin jadi. Mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan, kita limpahkan berkas ke oditur. Memang saya dapat informasi dari Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan, mungkin dilaksanakan minggu ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas diduga diculik dan dianiaya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Jasad korban ditemukan di Karawang, Jawa Barat.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus itu. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

2 hari lalu

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026

3 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Korporasi Tersangka Karhutla hingga September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal