3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dijerat Pasal Berlapis

Muhammad Refi Sandi
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan oknum anggota TNI tersangka pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dijerat pasal berlapis. (Foto: MPI)

"(Berkas perkara) sesegera mungkin jadi. Mungkin dalam waktu minggu ini, maksimal minggu depan, kita limpahkan berkas ke oditur. Memang saya dapat informasi dari Polda Metro Jaya akan meminta keterangan tambahan, mungkin dilaksanakan minggu ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Imam Masykur (25), warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas diduga diculik dan dianiaya oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Jasad korban ditemukan di Karawang, Jawa Barat.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus itu. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ngaku Salah usai Jadi Tersangka Suap: Saya Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal