3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Layang Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 T

Bachtiar Rojab
Kejagung tersangka kasus korupsi Jalan Layang Tol MBZ (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Mereka yakni Djoko Dwiyono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Tahun 2016-2020, lalu YM, ketua panitia lelang JJC dan TBS, tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, praktik korupsi tersebut telah merugikan negara kurang lebih Rp1,5 triliun.

"Yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi mengungkapkan peran para tersangka. Djoko Dwiyono berperan menetapkan pemenang tender proyek.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
13 jam lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
14 jam lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal