Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Syek Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Ketiganya langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan ketiga tersangka seiring peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Mereka sebelumnya berstatus sebagai saksi. 

“Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Hanya saja, Ketut belum mengungkapkan nama-nama dan peran para tersangka serta perkembangan lengkap proses penyidikan kasus ini. Rencananya informasi itu akan diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Bundar sore ini. 

Diketahui, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di Tol Jakarta-Cikampek. Tol yang menelan biaya Rp16,23 triliun itu beroperasi sejak 2019.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Klaim Dikriminalisasi dan Tanpa Rompi Tahanan, Kasus Mantan Jampitsus Febri Adriansyah Disorot Pakar Hukum

19 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

20 jam lalu

Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

22 jam lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal