JAKARTA, iNews.id – Indonesia dan Singapura secara serentak memberlakukan tiga perjanjian penting, yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Alignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty). Perjanjian itu berlaku sejak 21 Maret 2024.
Pemberlakuan serentak ini menandakan komitmen untuk meningkatkan kerja sama bilateral di berbagai bidang, terutama dalam hal keamanan dan penegakan hukum.
DCA, yang ditandatangani pada tahun 2007, telah melalui proses ratifikasi di kedua negara dan mulai berlaku. Perjanjian ini memungkinkan kedua negara untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang pertahanan, termasuk latihan bersama, patroli maritim, dan bantuan kemanusiaan.
Perjanjian FIR, yang ditandatangani pada tahun 2022, meresmikan penyesuaian batas wilayah ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Singapura. Penyesuaian ini akan meningkatkan efisiensi layanan navigasi penerbangan dan keamanan di kawasan tersebut.
Perjanjian Ekstradisi, juga ditandatangani pada tahun 2022, memungkinkan kedua negara untuk mengekstradisi individu yang melarikan diri dari proses hukum. Perjanjian ini akan membantu memerangi kejahatan transnasional dan meningkatkan penegakan hukum di kedua negara.
Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pemberlakuan ketiga perjanjian ini merupakan tonggak penting dalam hubungan bilateral Indonesia-Singapura.
"Ketiga perjanjian ini akan memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, terutama dalam hal keamanan dan penegakan hukum," tulis Kemlu dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2024).