3 Petinggi Perusahaan CPO Resmi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

Irfan Ma'ruf
Minyak goreng sempat langka di sejumlah supermarket. Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus kelangkaan minyak goreng. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan minyak goreng langka. Tiga di antaranya petinggi perusahaan CPO dan seorang lagi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.

Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. 

"Kami menetapkan tersangka empat orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata ST Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

Jaksa Agung menyebutkan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. Perbuatan keempat tersangka mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.

Saat ini keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara SMA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
7 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
16 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Nasional
23 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal