JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan minyak goreng langka. Tiga di antaranya petinggi perusahaan CPO dan seorang lagi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.
Ketiga tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
"Kami menetapkan tersangka empat orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya," kata ST Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Jaksa Agung menyebutkan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. Perbuatan keempat tersangka mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Saat ini keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara SMA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.