3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Rizky Agustian
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Dia diperiksa sekitar tujuh jam.

Usai pemeriksaan, Yasonna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui pintu belakang. Dia beralasan keluar lewat pintu belakang karena ada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan lobi Kantor KPK.

"Ini kan udah selesai lama, karena ada demo gak bisa keluar," kata Yasonna, Rabu (18/12/202). 

Lalu, apa saja yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Yasonna Laoly?

Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK

1. Diperiksa dalam Kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP

Yasonna diketahui tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Dia terlihat keluar dari gedung pukul 16.48 WIB.

Kepada awak media, dia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP). 

"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Buletin
5 jam lalu

Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati

Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Buletin
11 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal