JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Dia diperiksa sekitar tujuh jam.
Usai pemeriksaan, Yasonna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui pintu belakang. Dia beralasan keluar lewat pintu belakang karena ada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan lobi Kantor KPK.
"Ini kan udah selesai lama, karena ada demo gak bisa keluar," kata Yasonna, Rabu (18/12/202).
Lalu, apa saja yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Yasonna Laoly?
Yasonna diketahui tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Dia terlihat keluar dari gedung pukul 16.48 WIB.
Kepada awak media, dia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP).
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.