3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Rizky Agustian
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku pada Rabu (18/12/2024). Dia diperiksa sekitar tujuh jam.

Usai pemeriksaan, Yasonna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melalui pintu belakang. Dia beralasan keluar lewat pintu belakang karena ada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan lobi Kantor KPK.

"Ini kan udah selesai lama, karena ada demo gak bisa keluar," kata Yasonna, Rabu (18/12/202). 

Lalu, apa saja yang didalami penyidik KPK saat memeriksa Yasonna Laoly?

Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK

1. Diperiksa dalam Kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP

Yasonna diketahui tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Dia terlihat keluar dari gedung pukul 16.48 WIB.

Kepada awak media, dia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua DPP PDI-Perjuangan (PDIP). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

2 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal