3 Poin Pemeriksaan Yasonna Laoly di KPK terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Rizky Agustian
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna.

2. Diminta Jelaskan Permintaan Fatwa ke MA

Yasonna menjelaskan, dia diminta penyidik KPK menjelaskan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat yang dikirim terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan mahkamah agung nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," tutur dia.

Yasonna lalu mengungkapkan balasan dari MA terkait surat yang mereka kirim. 

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ucapnya. 

3. Serahkan Data Pelintasan Harun Masiku

Selain diperiksa sebagai ketua DPP PDIP, Yasonna juga dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Menkumham. Dia mengaku menjelaskan kepada penyidik terkait data pelintasan Harun Masiku ke luar negeri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sesumbar Mafia Tanah Ada Sampai Kiamat, 4 Orang Kepercayaan Nusron Malah Diciduk KPK

11 jam lalu

Kasus Suap di Kementerian Nusron, Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama

21 jam lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

2 hari lalu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal