3 Polisi Gadungan Ditangkap, Minta Uang Tebusan ke Agen Calon Pekerja Migran

Antara
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menunjukan barang bukti. (Foto Antara).

"Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang," kata Reza.

Para tersangka, lanjut Reza, lalu meninggalkan korban di bandara setelah selesai melakukan pencurian dan pemerasan itu. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

2 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

2 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

2 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal