“Begitu kami yakin dia sedang berada di Tenggarong, tim langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Wasita.
Saat ini, LH resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Sementara Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.