3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!

Dzul Ash
LH, mantan Kades Bilah Talang, ditangkap Kejari Kukar usai buron 3 tahun dalam kasus korupsi Rp1,5 miliar. (Foto: iNews/Dzul Ash)

“Begitu kami yakin dia sedang berada di Tenggarong, tim langsung bergerak dan menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Wasita.

Saat ini, LH resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 ancamannya minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup. Sementara Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, DPR Sebut Yaqut Layak Dipanggil

Sumut
5 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

Nasional
5 bulan lalu

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Jatim
5 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades di Pasuruan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal