3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Achmad Al Fiqri
3 terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 14 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan dilayangkan Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Adapun ketiga terdakwa itu ialah eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi dan eks Direktur Optimasi Feedstock & Produk di PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa saat bacakan nota tuntutan Yoki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Yoki juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga menuntut Agus Purwono dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Prabowo Sebut Korupsi Awal Kehancuran Bangsa, Singgung Bahaya Pemimpin Pintar Berhati Jahat

24 jam lalu

MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kerry Anak Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah, Jadi Berapa?

1 hari lalu

20 Korporasi Jadi Tersangka karhutla, Ketua DPR Puan Minta Proses Hukum Transparan

2 hari lalu

Kalah dari Lula da Silva, Capres Brasil Flavio Bolsonaro Kabur ke AS untuk Hindari Kasus Korupsi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal