JAKARTA, iNews.id - Guru besar ilmu manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rhenald Kasali mengingatkan agar hati-hati dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, definisi kerugian negara dalam perkara itu tidak bisa disederhanakan dengan kerugian perusahaan.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk pada, Selasa (3/2/2026).
Awalnya, kuasa hukum Kerry, Patra M Zein meminta pandangan Rhenald mengenai bisnis penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh perusahaan pelat merah.
Dia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut angka kerugian negara Rp2,9 triliun muncul akibat penyewaan terminal BBM yang tidak dibutuhkan.
"Rp2,9 triliun dibilang merugikan akibat penyewaan karena tidak dibutuhkan. Tapi saya nggak nanya ke situ. Yang saya tanya, Prof, berdasarkan keahlian Prof ini, ya, untung atau marginnya punya tangki ini wah atau gimana, Prof?” tanya Patra.
Menurut Rhenald, bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin tipis, tetapi berisiko tinggi.
“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang cari volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” kata Rhenald.