3 TKI di Singapura Divonis Bersalah Dukung Terorisme, Pemerintah Upayakan Ekstradisi

Rizki Maulana
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris, menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut, menurut dokumen pengadilan, Jumat (6/3/2020).

Selain menyumbang untuk amal, dia mengunggah video pengeboman dan pembunuhan oleh ISIS di akun Facebook-nya serta membuat akun baru ketika beberapa postingannya diblokir, menurut jaksa penuntut. Perempuan berusia 33 tahun ini memperoleh gaji 600 dolar Singapura atau sekitar Rp6,1 juta sebulan.

Dua tersangka lainnya berinisial RH dan TM. RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Gempa M7,1 Guncang Sabah Malaysia, Warga Singapura Panik

Nasional
7 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Internasional
10 hari lalu

Singapura Umumkan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari 

Internasional
10 hari lalu

Bocah WNI Tewas Ditabrak di Singapura: Pelaku Bebas, Ibu Korban Masih Dirawat Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal