3 WNI Ditangkap di Singapura, BNPT Minta Hati-Hati Jika Berdonasi

Felldy Aslya Utama
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius meminta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri berhati-hati saat akan memberikan donasi. Jangan sampai niat baik justru berujung tidak baik dalam hal ini proses hukum.

"Tolong kalau donasi hati-hati betul, jangan sampai kita mendonasi, kita niatnya baik tapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik akhirnya termonitor sama mereka dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Hal itu diungkapkan Suhardi saat menyinggung kasus tiga WNI di Singapura yang ditangkap otoritas Singapura pada September 2019 lantaran diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan terorisme.

"Donasi-donasi ini ternyata mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," ujarnya.

Menurut Suhardi, Pemerintah Indonesia berharap dapat bertemu dengan tiga WNI tersebut walaupun otoritas Singapura memberikan akses lebih. Dia menilai, tiga WNI tersebut harus mendapat bantuan hukum dari pemerintah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Nasional
8 hari lalu

Gempa Besar M7,4 Guncang Jepang, Bagaimana Nasib WNI?

Nasional
8 hari lalu

8 WNI Diamankan saat Hendak Berangkat Haji Ilegal

Nasional
9 hari lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Kemlu Pantau Kondisi WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal