33 Pengacara TKN Jokowi Bakal Hadapi Gugatan Pilpres Prabowo di MK

Aditya Pratama
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait sengketa hasil Pilpres 2019 di Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, iNews.id, - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi. TKN dalam hal ini menjadi pihak terkait.

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan, berdasarkan jadwal di MK, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan dimulai pada 14 Juni. Pada Selasa (11/6/2019), MK akan meregistrasi pendaftaran pemohon.

"Kalau nomor registrasi gugatan sudah dikeluarkan oleh MK terhadap permohonan pemohon, kami juga akan mendaftarkan surat kuasa pihak terkait," ucap Irfan di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dia menjelaskan, Tim Hukum TKN memiliki empat komponen yang akan masuk sebagai pihak terkait dari tim hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf. Pertama, dari partai-partai pendukung koalisi. Kedua, direktorat hukum dan advokasi yang selama ini mendampingi pasangan calon 01.

”Ketiga tim dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang juga jadi kuasa hukum 01. Keempat, para advokat yang profesional yang ingin bergabung membantu sengketa pilpres. Jumlahnya 33 lawyer dari empat komponen itu yang masuk tim kuasa hukum," kata politikus PPP ini.

Dia menjelaskan, Tim Hukum TKN juga akan memasukan tim pendamping. Sesuai Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018 dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut persidangan MK.

Pendamping terdiri atas para sekjen partai koalisi TKN. Selain itu bisa juga dari direktrorat saksi yang akan dimintai keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
1 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
10 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
10 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal