JAKARTA, iNews.id – Penanganan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah berlangsung selama 333 hari. Namun, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, perhatian publik terhadap kasus tersebut cukup besar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan yang diketuai Sandrayati Moniaga. Tim ini bertugas untuk memantau dan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar segera diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.
“Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar,” ujar Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga, di Ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurut dia, tim ini terbentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018. Tim ini dibentuk karena hasil pantauan Komnas HAM menilai penanganan kasus Novel terkesan berlaru-larut.
Pembentukan tim ini juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Tim akan bertugas hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM Februari 2018.