36 Kasus Korupsi Dihentikan, KPK Pastikan BLBI, RS Sumber Waras dan Bank Century Tak Termasuk

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus korupsi. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) juga tidak termasuk yang dihentikan.

"Supaya clear, kami dapat memastikan bukan itu," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia tidak mengungkapkan detail 36 kasus yang dihentikan. Menurutnya, 36 kasus itu bisa dilanjutkan jika ditemukan fakta baru.

Menurutnya, 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD.

"Sekalipun fakta-fakta baru yang mendukung proses itu tentunya bisa dibuka kembali ya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
23 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
1 hari lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal