KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Termasuk di BUMN

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus. Penghentian kasus tersebut demi adanya akuntabilitas dan kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan hukum sesuai Pasal 5 UU KPK.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar Ali di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia tidak menyebutkan detail kasus mana saja yang dihentikan. Menurutnya, kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD.

"Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam," ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian kasus dilakukan pada tahap penyelidikan.

"Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal