KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Termasuk di BUMN

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus. Penghentian kasus tersebut demi adanya akuntabilitas dan kepastian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan hukum sesuai Pasal 5 UU KPK.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar Ali di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia tidak menyebutkan detail kasus mana saja yang dihentikan. Menurutnya, kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD.

"Untuk 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam," ucapnya.

Dia menjelaskan, sesuai Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian kasus dilakukan pada tahap penyelidikan.

"Pada Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Sehingga, dalam proses penyelidikan lah kecukupan bukti awal diuji sedemikian rupa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
3 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
13 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
13 jam lalu

Pengacara Bantah Gandeng Influencer Bela Nadiem: Kami Hanya Paparkan Fakta ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal