22 Pejabat Kejagung Dimutasi, Sekretaris Jampidum Diganti

Djibril Muhammad
Jaksa Agung St Burhanuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung St Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Sedikitnya ada 39 pejabat di lingkungan Kejagung yang dimutasi, di antaranya, Jaksa Utama M adya (IV /d) Aditia Warman sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Burhanuddi dalam surat tersebut yang ditanda tangani, Jumat (4/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
2 hari lalu

Tak Hanya Bupati Sugiri, Sekda hingga Dirut RSUD Ponorogo Juga Dibawa ke KPK

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal