22 Pejabat Kejagung Dimutasi, Sekretaris Jampidum Diganti

Djibril Muhammad
Jaksa Agung St Burhanuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung St Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Sedikitnya ada 39 pejabat di lingkungan Kejagung yang dimutasi, di antaranya, Jaksa Utama M adya (IV /d) Aditia Warman sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Burhanuddi dalam surat tersebut yang ditanda tangani, Jumat (4/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

20 hari lalu

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

20 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

20 hari lalu

Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal