4 Alasan Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran dari Wapres

Felldy Aslya Utama
Wapres Gibran Rakabuming Raka (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD. 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPR, DPD, MPR pada Senin (2/6/2025) kemarin.

"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim, yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI, kantornya Setjen DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI sudah," kata Bimo.

Forum Purnawirawan TNI mengungkapkan, ada empat alasan atau dasar terkait pemakzulan Gibran. Berikut empat alasan tersebut:

1. UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Forum Purnawirawan Kembali Desak Pemakzulan Gibran, Surati MPR dan DPR

Shorts
6 bulan lalu

MUI dan Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Wapres Gibran

Shorts
6 bulan lalu

Luhut Sebut Purnawirawan yang Minta Gibran Dicopot Kampungan

Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal