4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia Lengkap Pengertian dan Contohnya

Antik Dalu Shinta
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan
  • c.  Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.

  • d.  Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia).

Asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006

Dikutip dari ‘Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan’ karya Indria Kristiawan, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2006 ini menghapus semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif sehingga dapat memperlakukan warga keturunan sama seperti warga bangsa Indonesia.

Undang-Undang ini juga memberikan terobosan di mana memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah.

Masalah Asas Kewarganegaraan

Dikutip dari ahli Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, asas kewarganegaraan campuran dapat menimbulkan masalah dalam hubungan internasional.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

14 jam lalu

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda, Sasar WNI Bertalenta Istimewa

16 jam lalu

Dasco soal Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda: Terbatas dan Sangat Selektif

17 jam lalu

Prabowo Kebut Renovasi Sekolah: Tiap Anak Harus Belajar di Tempat Aman dan Bermartabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal