4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia Lengkap Pengertian dan Contohnya

Antik Dalu Shinta
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan
  • 1. Apertride

Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.

  • 2. Bipatride

Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.

  • 3. Multipatride

Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006

  • 1. Kepentingan nasional

Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

  • 2. Perlindungan maksimum

Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Indonesia Ekspor 200.000 Ton Beras Premium ke Malaysia, Harga Rp17.000 per Kg

15 jam lalu

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda, Sasar WNI Bertalenta Istimewa

17 jam lalu

Dasco soal Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda: Terbatas dan Sangat Selektif

18 jam lalu

Prabowo Kebut Renovasi Sekolah: Tiap Anak Harus Belajar di Tempat Aman dan Bermartabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal