4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia Lengkap Pengertian dan Contohnya

Antik Dalu Shinta
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan
  • 1. Apertride

Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.

  • 2. Bipatride

Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.

  • 3. Multipatride

Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006

  • 1. Kepentingan nasional

Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

  • 2. Perlindungan maksimum

Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

5 hari lalu

Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB: Indonesia Akan Terus Bersama Palestina

6 hari lalu

Ngeri! Super El Nino Bisa Renggut 451.000 Nyawa di Seluruh Dunia

7 hari lalu

RI Raih Emas Pertama Asian Games 2026, Prabowo: Terus Berjuang, Harumkan Nama Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal