4 Fakta Terbaru Kasus Syahrul Yasin Limpo, Nomor 3 Bikin Heboh

Tim iNews.id
Kasus yang menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo masih terus disidik sejumlah pihak termasuk KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian (Mentan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terjadi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas, ruang kerja hingga rumah pribadi di Sulawesi Selatan.

Penyidikan kasus ini terus bergulir hingga terungkap fakta-fakta terbaru. Berikut daftarnya:

1. PPATK temukan indikasi pidana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi tindak pidana dalam aktivitas perbankan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. PPATK menemukan kejanggalan yang nominalnya mencapai miliaran rupiah

"Nilainya miliaran," kata Kepala Humas PPATK, Natsir Kongah saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).

"Beberapa pihak, termasuk yang bersangkutan (SYL)," jawab Natsir ketika ditanya apakah aliran dana yang janggal masuk ke rekening SYL.

Natsir menyebut, temuan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beberapa bulan lalu hasil analisis terkait yang bersangkutan sudah kami sampaikan kepada penyidik," ujarnya.

2. KPK cegah SYL ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 9 orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah para tersangka dan pihak yang terkait kasus ini.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). 

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," tambahnya.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan atau hingga April 2024. KPK meminta mereka kooperatif mengikuti proses hukum ini.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ucap Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
12 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
13 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
13 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal