JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR geram melihat empat hakim terjerat kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keempat hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditahan.
Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendesak para hakim itu dihukum berat.
"Dihukum seberat-beratnya. Mereka (hakim) itu pintu terakhir keadilan, betul nggak? Kalau mereka seperti ini, bagaimana kita bisa membersihkan negeri kita dari penjahat-penjahat ini kan?" kata Tandra, Senin (14/4/2025).
Tandra mengaku geram melihat kelakuan para hakim tersebut. Pasalnya, hakim seharusnya merupakan wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan di dunia.
"Tentu kita sangat sedih ya, sedih, marah ya, bahwa hakim-hakim ini sudah sungguh-sungguh diperingatkan untuk bagaimana membersihkan institusi ya, tetapi ada aja (terjerat suap) begitu," ujar Tandra.