4 Hakim Terjerat Kasus Suap Vonis Ekspor CPO, DPR: Hukum Seberat-Beratnya!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi hakim (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR geram melihat empat hakim terjerat kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Keempat hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditahan.

Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendesak para hakim itu dihukum berat.

"Dihukum seberat-beratnya. Mereka (hakim) itu pintu terakhir keadilan, betul nggak? Kalau mereka seperti ini, bagaimana kita bisa membersihkan negeri kita dari penjahat-penjahat ini kan?" kata Tandra, Senin (14/4/2025).

Tandra mengaku geram melihat kelakuan para hakim tersebut. Pasalnya, hakim seharusnya merupakan wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan di dunia.

"Tentu kita sangat sedih ya, sedih, marah ya, bahwa hakim-hakim ini sudah sungguh-sungguh diperingatkan untuk bagaimana membersihkan institusi ya, tetapi ada aja (terjerat suap) begitu," ujar Tandra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
3 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
3 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal