3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Langsung Ditahan Kejagung

Muhammad Refi Sandi
Kejagung langsung menahan tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas perkara ekspor CPO. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Ketiga hakim tersebut di antaranya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto (DJU) dan dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

Ketiga tersangka digelandang masuk ke mobil tahanan berwarna hijau mengenakan rompi merah muda tanpa komentar sedikit pun.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025, dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025 dimana ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Qohar menambahkan, hakim ASB menerima uang dalam pecahan dolar AS setara Rp4,5 miliar. Kemudian, hakim DJU menerima uang dolar AS setara Rp6 miliar, dan hakim AM menerima uang dolar AS setara Rp5 miliar. 

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersebut adalah pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
17 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
6 hari lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal