"Saya juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, pemetaan risiko dan mekanisme penyelamatan darurat. Jika ditemukan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas," katanya.
Dini mengingatkan, pemerintah wajib memastikan santunan, pemenuhan hak keluarga korban meninggal dunia, serta perawatan dan pemulihan terbaik bagi korban luka.
"Keberanian petugas atau relawan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan mereka. Mereka berada di garis depan untuk melindungi kita, maka negara harus hadir melindungi mereka. Tidak boleh ada lagi nyawa yang hilang karena lemahnya kesiapsiagaan dan perlindungan di lapangan," kata Dini.
Sebelumnya, empat korban yang tewas atas nama Sukaris, Operator layanan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS. Lalu, Hendra Rony Wagiyanata, Petugas Balai Besar TNBTS (meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis karena luka bakar).
Kemudian, Wisnu Yuda Pratama, petugas sekuriti hotel. Serta Sefriel Ardiansyah, petugas sekuriti hotel sekaligus atlet panjat tebing. Selain korban tewas, ada sejumlah orang yang menderita luka bakar.