Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Senilai Rp16,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Raup Omzet Rp750 Juta Sehari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:30:00 WIB
Terungkap, Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Raup Omzet Rp750 Juta Sehari
BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang produknya dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia, Senin (19/10/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Pabrik kosmetik ilegal di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, diduga meraup omzet hingga Rp750 juta per hari. Usaha yang telah beroperasi sejak 2021 itu dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan barang bukti senilai Rp16,178 miliar.

Saat digerebek, pabrik yang berkedok rumah toko (ruko) tersebut masih menjalankan aktivitas produksi. Petugas menemukan sejumlah ruangan untuk menyimpan bahan baku, mengemas dan mengepak kosmetik, sementara proses pembuatan dilakukan di lantai dua dengan berbagai peralatan produksi.

Dari lokasi tersebut, BPOM menyita sekitar 150 jenis kosmetik. Produk-produk itu dipasarkan ke berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia meski hasil pemeriksaan bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya kandungan bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol. Penggunaan bahan tersebut dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.

"Pelakunya sekarang sedang kita amankan, sekarang dalam pengembangan. Kita bekerja sama dengan kepolisian," ujar Ikrar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut