4 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Triliun

Muhammad Refi Sandi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat menyampaikan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek yang bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000.

Sehingga, nilai proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook. Namun, nilai kerugian negara dari pengadaan proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp1,98 triliun.

"Keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah Item Software (CDM) senilai Rp480.000.000.000; dan Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop diluar CDM senilai Rp1.500.000.000.000. Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000," ujar Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka berinisial MUL, SW, IA. Sedangkan tersangka JT yang merupakan Eks Stafsus Nadiem masih buron karena berada di luar negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

1 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Masih Buron, Tak Pedulikan Panggilan Kejagung

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Tak Tutup Peluang Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
17 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal