KUPANG, iNews.id – Subdenpom Ende menahan empat prajurit TNI yang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif bersama 20 saksi lainnya sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
“Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada awak media, Minggu (10/8/2025).
Empat prajurit tersebut berpangkat Pratu atau setingkat di atas korban. Identitas keempat tersangka yakni, Pratu EDA, Pratu PNE, Pratu ARR, dan Pratu AA.
Keempat tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif penganiayaan terhadap Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wahyu memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Terkait sanksinya nanti akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan, peran, dan tindakan dari pelaku seperti apa. "Proses hukum dan sanksi akan mengikuti, sudah ada aturannya, melihat dari hasil pemeriksaan apa peran dan tindakan pelaku," ucapnya.
Wahyu mengatakan, ucapan duka cita yang mendalam atas kejadian yang terjadi di salah satu kesatuan TNI AD. Peristiwa ini pun disesalkan secara mendalam dan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran TNI AD ke depannya.
Dia mengingatkan dan menegaskan, TNI AD tidak mentolelir kepada tindakan yang menimbulkan kerugian personel dari kegiatan tradisi pembinaan. Adapun pembinaan harus dilakukan sesuai kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk tugas prajurit di kesatuannya.