4 Terdakwa Pengedar 40 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, 1 Hakim Beda Pendapat

Wahyudi Aulia Siregar
Empat terdakwa pengedar 40 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025). (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa pengedar 40 kg sabu. Keempat terdakwa yakni, Senta Sitepu (40) pengendali sabu dan tiga anggota jaringannya masing-masing Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37) dan Benjamin Sembiring (38). 

Mereka sebelumnya ditangkap Polisi lewat serangkaian operasi di Medan dan Deliserdang pada pertengahan Oktober 2024 lalu.

Vonis terhadap Senta Cs dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Senta Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Philip.

Dalam vonis mati itu, seorang hakim anggota, Pintu Uli Tarigan, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, terdakwa Puji Minarto, Sahrian dan Benjamin Sembiring, harusnya divonis hukuman seumur hidup dan bukan hukuman mati.

"Menimbang bahwa dalam perkara tersebut hakim anggota II sependapat dengan yang terbukti dakwaan primer yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tetapi tidak sependapat tentang pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena menurut rasa keadilan moral dari hakim anggota II yang adil adalah pidana seumur hidup," kata Pinta.

Pinta menjelaskan pertimbangannya karena ketiganya belum pernah dihukum pidana dalam perkara lain. Mereka juga dinilai melakukan kejahatan narkotika ini di bawah kendali terdakwa Senta Sitepu. "Ketiga terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain," ucapnya.

Ketiganya dinilai hanya berperan sebagai kurir dengan mengharapkan upah dari Senta yang berperan mengendalikan distribusi 40 kg sabu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

49 Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Jatim
6 bulan lalu

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Internasional
11 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Internasional
14 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Megapolitan
1 bulan lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal