4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (dok. Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Diketahui, empat terdakwa diputus hukuman penjara 1,5 hingga 3 tahun. 

"Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/6/2026). 

Yusril menilai, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.

"Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," ujarnya.

Dia menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

TNI Ungkap Masih Ada Warga Disandera KKB di Papua, Operasi Pengejaran Diperketat

1 hari lalu

Konflik Papua Kembali Memanas, Panglima Sebut Penyelesaian Tak Cukup oleh TNI Saja

2 hari lalu

TNI bakal Masuki Usia ke-81, Panglima Perintahkan Prajurit Siap Berubah Hadapi Perang Modern

2 hari lalu

TNI Fair 2026 di Monas, Pengunjung Bisa Coba Sensasi Terbangkan Pesawat N219

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal