4 TNI Penyerang Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Yusril: Tak Ada Tempat bagi Aparat Pelanggar Hukum

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (dok. Kemenko Kumham Imipas)

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. 

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Serda Ahmad Meninggal Tak Wajar, TNI AU Klaim Bukan Dianiaya tapi Pembinaan Berlebihan

3 hari lalu

Serda Ahmad Meninggal Diduga Dianiaya Senior, TNI AU Tahan Pelaku

8 hari lalu

Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara

10 hari lalu

7 Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal