41 Daerah Jawa Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru PTM di Sekolah

Binti Mufarida
Berikut aturan terbaru PTM di sekolah di wilayah PPKM Level 3. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Jumlah daerah PPKM Level 3 naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota.

Inmendagri tersebut memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM termasuk level 3. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

“SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun  2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Daerah yang berstatus PPKM Level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga seluruh kabupaten/kota di Bali. Berikut aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 sepekan ke depan:

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Water Taxi Bali Segera Dibangun, Sekeh–Canggu Cuma 30 Menit

Nasional
22 jam lalu

ASDP dan Angkasa Pura Siapkan Water Taxi di Bali, Rute Sekeh-Canggu Jadi Prioritas

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026: Momentum Pererat Persaudaraan

Music
5 hari lalu

Sheila On 7 Dipastikan Tampil di POLIPONI Bali, Siap Obati Rindu Penggemar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal