Ini Daftar Lengkap 41 Daerah PPKM Level 3 di Jawa Bali

Binti Mufarida
Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 di Jawa Bali naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 di JawaBali naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menjelaskan peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena naiknya kasus harian Covid-19. Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
 
Safrizal menegaskan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
 
"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Berikut daftar lengkap 41 daerah di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 3:

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang di Jawa, Sumatra hingga Papua

57 tahun lalu

Prabowo di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat: Saya Sering Diejek sampai Sekarang, Balas dengan Santun

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Wellness Dunia, Peluang bagi Pelaku Usaha Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal