44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narapidana (dok. Pexels)

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menargetkan verifikasi daftar 44.000 napi calon penerima amnesti rampung pekan depan. Setelah rampung, daftar nama tersebut segera diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Dia menegaskan, napi terkait organisasi Papua merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Pelatihan Manajer Kopdes Diubah: Fokus Kelola Usaha, Bukan Keterampilan Militer

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal