44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narapidana (dok. Pexels)

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menargetkan verifikasi daftar 44.000 napi calon penerima amnesti rampung pekan depan. Setelah rampung, daftar nama tersebut segera diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Dia menegaskan, napi terkait organisasi Papua merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
14 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
17 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
22 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal