44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narapidana (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bakal ikut mengawasi pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana dari pemerintah. Amnesti harus dipastikan sesuai sasaran.

"DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44.000 ini," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Willy mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.

Dia mengakui, pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.

"Nanti kita di dalam raker, nanti kami akan lihat yang 44.000 ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR," ucap Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
6 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
8 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
13 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal