44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi narapidana (dok. Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bakal ikut mengawasi pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana dari pemerintah. Amnesti harus dipastikan sesuai sasaran.

"DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44.000 ini," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Willy mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.

Dia mengakui, pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.

"Nanti kita di dalam raker, nanti kami akan lihat yang 44.000 ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR," ucap Willy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Desak Pelatihan Manajer Kopdes Diubah: Fokus Kelola Usaha, Bukan Keterampilan Militer

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal