440.000 Anak Terlibat Judi Online, 2 Persennya Berusia di Bawah 10 Tahun

Binti Mufarida
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Binti Mufarida)

Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia dan risiko yang ada pada platform digital.

"Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh resiko. Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat resiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," katanya.

Meutya mengajak para penyedia platform digital untuk mendukung peraturan ini, terutama jika mereka yakin bahwa platform mereka aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.

"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pasutri di Jakut Ternyata Otak Judi Online, Jalankan Bisnis Judol dari Apartemen

Nasional
9 hari lalu

YouTube Patuhi PP Tunas, Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun

Internet
10 hari lalu

Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

Nasional
10 hari lalu

Meutya Hafid Tegaskan Kejahatan Digital Setara Kekerasan Fisik, Ini Penjelasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal