Data tunggal tersebut ditujukan untuk memverifikasi ulang kelayakan penerima sekaligus menata kembali distribusi bansos agar lebih tepat sasaran.
Sebelum penerapan DTSEN, penyaluran bansos berpatokan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pencatatannya masih tersebar di berbagai desil.
Pada kuartal I 2025, misalnya, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako ditemukan meluas hingga kelompok desil atas. Bahkan, sekitar 64.000 penerima tercatat berada pada desil 10.
Idealnya, penyaluran bansos harus memprioritaskan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, yakni kelompok desil 1 hingga desil 4.
"Harus yang menerima bansos secara logik mereka yang paling dibutuhkan yaitu desil 1, 2, 3, 4," kata Agus.