46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 

Dani Adil
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Arab Saudi. (Foto MPI).

MAKKAH, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi. Sebab mereka menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. 

Mereka jadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda, bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta.

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Makkah, Minggu (3/7/2022).

Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk itu, Zainut meminta kepada calon jemaah haji untuk cermat memilih biro perjalanan ibadah haji sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.

"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
24 hari lalu

Wamenag Harap Ditjen Pesantren Diresmikan 22 Oktober Bertepatan Hari Santri 2025

Nasional
1 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK

Nasional
5 bulan lalu

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Haedar Nashir: Ada Perubahan Kuota dari Arab Saudi

Nasional
5 bulan lalu

MPR Ungkap Ada 2.000-an Jemaah yang Daftar Haji Furoda di RI, tapi Visanya Tak Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal