46 Jemaah Haji Furoda asal RI Dideportasi, Wamenag: Cermat Pilih Biro Perjalanan 

Dani Adil
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Arab Saudi. (Foto MPI).

Menurut Zainut, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji.

Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji, sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda adalah yang terdaftar sebagai PIHK.

"Harapan kami itu dilaksanakan oleh travel yang betul-betul memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanannya baik, yang kualitasnya juga memuaskan," katanya.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
29 hari lalu

Wamenag Harap Ditjen Pesantren Diresmikan 22 Oktober Bertepatan Hari Santri 2025

Nasional
1 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji 2024 ke KPK

Nasional
5 bulan lalu

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Haedar Nashir: Ada Perubahan Kuota dari Arab Saudi

Nasional
5 bulan lalu

MPR Ungkap Ada 2.000-an Jemaah yang Daftar Haji Furoda di RI, tapi Visanya Tak Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal