JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik 481 kepala daerah terpilih beserta wakilnya pada Kamis (20/2/2025) hari ini. Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo sebelumnya meneken aturan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Para kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo 11 Februari 2025.
Ikuti perbincangan bertema "Dilantik, Kepala Daerah Ayo Langsung Tancap Gas dalam Program Morning News, hasil kolaborasi Radio MNC Trijaya dan portal berita iNews.id.